Presidium AMPUH Desak KPUD Cianjur Batalkan Hasil Pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten

Presidium AMPUH Desak KPUD Cianjur Batalkan Hasil Pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten
Foto: Konferensi pers AMPUH di Kantor PWI Perwakilan Cianjur

Cianjur | Berlangsung di Gedung PWI Perwakilan Cianjur, Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) adakan konferensi pers terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Kabupaten Cianjur, Kamis (7/3/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, AMPUH menyoroti dari kedua tabel di atas terjadi lonjakan raihan suara Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) No Urut 4 Cahya Ibrahim sebanyak 95 suara dan pengurangan sebesar 1 suara untuk Caleg.

Kepada wartawan, Ketua Presidium AMPUH Kab Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, PAN No Urut 3 H. AH mempertanyakan dari mana aliran suara Caleg Nomor Urut 4 yang di C1nya sebesar 95 suara.

“Mari kita buka dan cermati kembali dokumen model D-, hasil Kecamatan DPRD Kambo Kecamatan Pacet dan Model D-hasil Kambo DPRD. Dapil 3 Cianjur untuk Kecamatan Pacet maka akan ditemukan perubahan anggka dengan cara pengurangan jumlah suara PAN dari 553 suara, yang menjadi 497. Artinya berkurang 56 suara, serta pengurangan Caleg PAN nomor urut diantaranya SA dari 363 suara menjadi 324 berkurang 36,” kata Yana dalam konferensi pers di Gedung PWI Cianjur, Kami 7/3/2024.

Yana melanjutkan, jadi bertambahnya suara Caleg PAN Nomor Urut 4, CI sebesar 95 suara, merupakan proses migrasi dari suara Partai PAN di PPK Kecamatan Pacet sebesar 56 suara dan migrasi dari suara Caleg.

“PAN No Urut 1 SA sebesar 36 suara. Sehingga dari proses 2 kali migrasi suara ini jumlah total suara Caleg PAN Nomor Urut 4, CI menjadi 2.368,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut jelas rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, oleh karena Ampuh Kabupaten Cianjur, menyampaikan sikap.

“Dengan tegas kita menolak hasil Pleno Tingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Daerah Pemilihan 3,” tegasnya.

Yana juga menyampaikan, yang kedua pihaknya mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten.

“Bahkan, Cianjur harus segera melakukan pencermatan ulang” pintanya.

Atas terjadinya hal tersebut, pihaknya mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang tujuannya untuk memenangkan caleg tertentu.

“Bila tuntutan kami tidak diindahkan atau ditanggapi, AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI,” tutupnya.

Penulis: Deri L