Belum Di Proses, Laporan Kasus Hutan Margasatwa di Riau Mengendap di BBK KLHK
RIAU | Laporan kasus adanya pengrusakan hutan Margasatwa Rimbang Baling Kuntu Kampar Kiri, yang diduga akan di alihfungsikan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Pujud Kabupaten Kampar Berinisial (S) yang diajukan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam KLHK Provinsi Riau di Jl H.R Soebrantas Pekanbaru Provinsi Riau, belum di proses oleh bidang penegak hukum.
Ungkapan tersebut dikemukakan oleh ketua Ombusman Muda Indonesia Badan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center (OMIICC) Kab,Kampar bersama ketua litbang DPP Gakorpan. Jumat (1/12/2023)
"Ya, kami melayangkan laporan kasus itu pada tanggal 23 Okt 2023 dan di serahkan ke bidang penegak hukum KLHK, setelah satu Minggu kami tanyakan perkembangan nya masih belum di proses sampai saat ini, dengan alasan belum ada anggaran untuk investigasi ke lokasi," ujar ketua OMIICC Bambang Suprio. Jumat (1/12/2023)
Bambang mengatakan, bila laporannya tidak bisa di proses oleh gakum Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam KLHK Provinsi Riau, pihaknya akan pengaduan langsung ke Kementrian LHK pusat.
" bila laporan kami tidak bisa diproses oleh gakum KLHK provinsi Riau, pengaduan ini akan kami tembuskan ke kementerian pusat," katanya.
Adanya hal tersebut, ketua litbang DPP Gakorpan, Dra Pariani SH sangat menyayangkan atas kinerja Gakum Balai Konservasi KLHK Provinsi Riau dalam menangani kasus pengrusakan Hutan Margasatwa tersebut yang akan dialihfungsikan oleh oknum Kades berinisial (S), bahkan sampai saat ini kegiatannya masih berjalan.
"Kita tidak proses kasus ini landai, sebab data yang kami dapat mengenai pengrusakan Hutan tersebut sudah A1, bila masih belum ada perkembangan dalam waktu dekat ini, laporan kami akan ditembuskan langsung ke Kementrian LHK pusat," tandas Pariani..(***)