Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Rumpin

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Rumpin

Bogor-Jawa Barat | Sabtu 20 April 2024, Sekitar Jam 05.30 Wib telah terjadi pencurian dan Pemberatan di Kp. Pasir Randu RT.002/010 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor.

Kapolsek Rumpin Kompll Sumujo membenarkan, pada Hari Sabtu Tanggal 20 April 2024 sekira jam 05.30 di Kp. Pasir Randu Rt.002/010 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, telah terjadi Tindak Pidana pecurian sepeda motor, dimana Awal mula kejadian bermula saat korban pulang bekerja sekitar pukul 24.00 Wib kemudian memarkirkan sepeda motornya ke dalam rumah yang tebuat dari bilik dan pintu rumah tidak dikunci, kemudian korban istirahat, sekitar pukul 05.30 wb korban dibangunkan oleh adik ipar korban dan menanyakan sepeda motor karena tak ada di tempat, dan korbanpun langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Hasil keterangan dimana kemudian pada hari Selasa tgl 23 April 2024 sekitar pukul 08.00 wb sdr. B merasa curiga sama tetangganya berdadarkan kecurigaan tersebut telah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr. E dirumahnya saat itu juga anggota piket Reskrim mengintrogasi Sdr. E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik pelapor di dalam rumah bersama dgn temanya sdr. M, kemudian mengamankan sdr. M di rumahnya , selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Rumpin untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Sumujo.

Adapun Identitas Korban yang pertama berinisial M, Tempat tanggal lahir : Bogor, 14 Februari 1999, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat Kp. Pasir Randu Ds. Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor.

Kedua pelaku berinisial MD yang merupakan seorang pelajar, warga Kp. Cibuluheun Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor, dan E Bin Endang, seorang Karyawan swasta bersama barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 ( satu) buah STNK Asli an. M sepeda motor Honda Beat Nopol : F-4093-FIN, warna biru hitam, thn 2023, nosin. JM81E2588163, noka. MH1JM8123PK584118, dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor bernopol Q320. 

Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Bogor