Obat-obatan Type G Marak Terjual Bebas di Kab Karawang, AKPI Minta Polisi Segera Usut Tuntas
Karawang | Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) meminta Kapolres Karawang dan Kapolda Jabar untuk segera mengusut tuntas peredaran obat-obatan terlarang golongan-G merk Excimer dan Tramadol yang marak dijual bebaska oleh oknum pedagang yang berkedok toko kosmetik dan Sembako di Jl Raya Jenderal Sudirman Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Kepada awak media, Sabtu (16/12/2023), Ketua AKPI Herry Setiawan SH mengatakan, Praktek jual beli obat-obatan tersebut sudah menyalahi ketentuan izin edar dagang, karena dalam melancarkan aksinya oknum pemilik toko tersebut berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan izin Pemerintah. Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 197 yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
" kami meminta kepada Kapolres Karawang dan juga Kapolda Jabar untuk segera menindak tegas para oknum pemilik toko yang menjual obat-obatan tersebut, karena Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan," paparnya.
Dilain pihak, Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” Kami menjual hanya untuk langganan saja, untuk karyawan yang bekerja disekitar sini dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Oknum Daerah Karawang,” Ucapnya.
" memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, ” untuk harga excimer kami jual Rp. 20.000 dan Tramadol Rp. 30.000, kami juga sudah berkordinasi, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama A," sambungnya.
Sementara itu seorang bos toko kosmetik berinisal (B) ketika dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp, Ia mengaku hanya menjual obat jenis Tramadol dan Excimer saja Jenis Obat Obatan Terlarang Type G.
“Belum lama kami dagang disini, Fokusnya sih dagang Kosmetik,” Pungkas (A) Bos obat Tramadol di Jalan Raya Jenderal Sudirman Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Dilokasi yang sama seorang pembeli Obat tramadol berinisial (RH) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Excimer saja.
” tadi saya beli Excimer Rp.10.000 dapetnya hanya 7 butir, saya konsumsi Excimer agar lebih percaya diri, kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,” ucapnya dengan singkat.
Menanggapi hal tersebut, Seorang Tokoh Masyarakat Ujang (55), (nama samaran) meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah Jalan Raya Jenderal Sudirman Cikampek Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang Jawa Barat.
" mewakili masyarakat setempat saya meminta Kepada pihak aparat Kepolisian khususnya Polres Karawang agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah kami," pintanya.(Tim)