Viral Di Medsos...Polsek Leuwiliang Amankan Seorang Pria Yang Ngamuk Di Peskemas Leuwisadeng

Bogor-Jawa Barat | Viral di media sosial, Seorang pria yang mengamuk di Puskesmas Leuwisadeng Jln.Raya Bogor Jasinga Km.25 Desa Leuwisadeng Kec.Leuwisadeng Kab.Bogor, akhirnya di amankan jajaran Polsek Leuwiliang.
Pasalnya Pelaku marah-marah dan melakukan ancaman kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis golok. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa 23 April 2024 Sekitar Pukul 13.30 Wib.
Diketahui pelaku berinisial HM Alias Jepang merupakan warga Kp. Kosol Desa Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab Bogor.
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,SH,.MH menjelaskan bahwa tindakan yang diambil pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan Pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku.
"Pada berita yang sudah beredar kemarin dan viral dimedsos dimana Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 pelaku berinisial HM Als. JEPANG datang berobat dipuskesmas leuwisadeng, oleb korban selaku perawat di puskesmas tersebut pelaku dilayani dengan diperiksa keluhan penyakitnya, selanjutnya oleh korban dilakukan test Laboratorium untuk menentukan penyakit yang dikeluhkan pelaku, karena hasil Laboratorium agak lama, kemudian pelaku pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, kejadian seruoa dialaminya hasil Laboratorium lama belum juga jadi, akhirnya pelaku meninggalkan RSUD kembali ke puskesmas leuwisadeng dengan membawa sebilah golok dipinggangnya dengan didampingi beberapa ormas BPPKB, saat itu pelaku marah marah dan berteriak kepada korban mengancam korban "akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok dipinggang sebelah kiri kepada korban, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak dilayani oleh puskesmas leuwisadeng khususnya korban.
Melihat kejadian tersebut karyawan puskesmas bernama Sdr Asep Tojiri merampas golok tersebut dan di simpan di atas meja, selanjutnya diamankan oleh salah satu anggota BPPKB, kemudian mengajak pelaku untuk pulang. Atas kejadian tersebut korban dan pihak Puskesmas merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada hari Jumat tanggal 26 April 2024," jelas Kompol Agus.
Akibat perbuatannya, lanjut Kompol mengatakan, Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau Undang Undang Darurat No. 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan TKP, seorang perawat yang menjadi korban dalam kejadian tersebut, atas nama Prasandi Arsal Riva'i (33) warga Dermaga Regensi 2 Blok 4 No.17 Desa Cihideung Udik Kec.Ciampea Kab.Bogor.
Adapun para saksi yang memberikan keterangan, Asep Tojiri, warga Kp.Ciangger Desa Wargajaya Kec.Cigudeg Kab.Bogor.
Dr, Farida Indriawati, seorang Dokter, warga Jln.Palem Raya No.11 Taman Yasmin V Kel.Curug Mekar Kec.Bogor Barat Kota Bogor.
Untuk identitas pelaku yaitu Sdr HM Alias Jepang, TTL : Bogor, 19 Pebruari 1979, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Kosol Desa Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab Bogor. (Humas Polres Bogor)
Editor: Red