No jastis no viral, YAYASAN,SMA MIFTAHUL FALAH Tolak Undangan kepala Desa Tulung Rejo Atas Dugaan menyelewengkan Dana PIP

No jastis no viral, YAYASAN,SMA MIFTAHUL FALAH Tolak Undangan kepala Desa Tulung Rejo Atas Dugaan menyelewengkan Dana PIP

BANYUWANGI, Postberita.com ( Gerakan Anti Korupsi dan penyelamatan Aset Negara ) program bantuan pemerintah Dana ( PIP ) program Indonesia pintar. Lagi - lagi di temukan kasus penyelewengan dana PIP. Laporan dari beberapa wali murid kepada pihak media dan lembaga terkait dengan dana PIP yang seharusnya sudah di berikan tetapi masih dalam penahanan dari pihak ketua yayasan SMP dan SMA Miftahul Falah. setelah beberapa hari kita lakukan kunjungan untuk klarifikasi terkait dana PIP bersama para wali murid dan para siswa juga di dampingi oleh awak media dan lembaga untuk menemui ketua yayasan MIFTAHUL FALAH  sebut saja inisial MW, tidak juga bisa di temui dengan dalih berbagai macam alasan yang di sampaikan oleh istri nya, seakan akan kebal hukum. Jum'at 22/11/2025.

Berita tersebut sontak menjadi perhatian publik,lantaran dana PIP sejatinya di tujukan untuk membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya,namun di lapangan kita temukan dugaan penyelewengan dan ketidak keterbukaan dalam proses pencairan Dana PIP.

Kami menemukan fakta yang terindikasi penyelewengan dana PIP,kurang lebih 40 siswa yang namanya tercantum sebagai penerima ,tapi kenyataannya tidak pernah menerima uang nya dari mulai kelas 2 sampai kelas 3 ungkap para siswa dan para wali murid.

Lebih parah nya lagi dari pengakuan para siswa penerima dana PIP tersebut,buku rek dan kartu ATM nya tidak di kasihkan ke wali murid nya ataupun ke siswa nya.ini sungguh kita sayangkan.

Setelah bukti-bukti kuat yang kita dapatkan dari penjelasan beberapa siswa, dari awak media dan lembaga menyaran kan supaya berkordinasi di balai desa tulung Rejo, harapan agar kepala desa nantinya bisa ngasih jalan tengah yang baik, di hari itu juga sekdes membuat kan surat undangan yang di tujukan kepada inisial MW sebagai ketua yayasan dan wali murid agar supaya datang di kantor desa Tulung Rejo untuk klarifikasi terkait dana PIP tersebut,tapi kenyataannya sama sekali dari pihak ketua yayasan MIFTAHUL FALAH ( mungkir ) tidak juga hadir untuk klarifikasi tersebut.

Saiful sebagai Kepala sekolah yang di temui awak media dan lembaga menjelaskan bahwa dia sudah Risen jadi kepala sekolah kurang lebih sekitar 3 bulan sudah gak aktif di sekolah,karena ada nya praktek yang tidak sesuai prosedur,dan dia juga menambahkan tidak mau terlibat tentang dana PIP dengan alasan dia sudah di kambing hitamkan oleh ketua yayasan.ungkap nya.

Dugaan penyelewengan dana PIP ini bukan perkara sepele,sebab bantuan tersebut bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) artinya  = penyalahgunaan termasuk katagori  tindak pidana KORUPSI.

Mengacu pada pasal 2 ayat (1 )  UU no 31 tahun 1999. UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,di tegaskan.

Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,di pidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 th,serta denda Rp.200 jt hingga Rp.1 miliar.

RED