Inspektorat Harus Audit Proyek Siluman Desa Macan Putih

Inspektorat Harus Audit Proyek Siluman Desa Macan Putih

Banyuwangi – Dugaan adanya proyek siluman di Kantor Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, semakin menguat. Pembangunan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 itu hingga kini tidak dilengkapi papan informasi kegiatan (plang nama), padahal aturan dengan jelas mewajibkannya.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 70 Tahun 2012 (perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010), setiap proyek yang menggunakan APBN, APBD maupun ADD WAJIB memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Fakta di lapangan menunjukkan, kewajiban tersebut dilanggar secara terang-terangan.

Atas dasar temuan ini, kami menyampaikan somasi terbuka kepada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek di Desa Macan Putih.

Kepala Desa Macan Putih, Farid, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kecurigaan adanya indikasi penyelewengan anggaran.

Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana desa dipergunakan. Jika tidak ada transparansi, maka Inspektorat wajib bertindak cepat sebelum terjadi penyalahgunaan lebih jauh.

Kami menegaskan, bila Inspektorat lamban merespons dan tidak segera melakukan audit, maka langkah ini bisa dianggap sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, dan akan menjadi dasar bagi publik untuk mendorong aparat penegak hukum mengambil alih proses pemeriksaan.

Dana desa adalah hak rakyat, bukan ruang gelap untuk dimainkan segelintir orang. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.