Oknum Polisi Polsek Tigaraksa Diduga Aniaya Remaja 18 Tahun di Kantor Polisi, Ibu Kandung Tuntut Keadilan

Tigaraksa, tangerang, - Seorang remaja berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku sekolah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa, Tangerang. Kejadian memilukan tersebut terjadi pada 15 April 2025, sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, setelah korban ditangkap di depan warung sembako Madura, Tigaraksa, karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli senjata tajam (sajam)., sabtu (24/5/2025)
Menurut keterangan dari ibu kandung korban, setelah penangkapan, anaknya dibawa ke kantor Polsek Tigaraksa dan mengalami kekerasan fisik di dalam kantor polisi tersebut. Tidak hanya itu, orang tua korban juga mengaku dimintai uang sebesar Rp2,5 juta oleh salah satu oknum polisi yang terlibat, sebagai syarat agar anaknya dapat dibebaskan.
“Kami sangat terpukul. Anak saya masih sekolah, dia dipukuli di kantor polisi. Kami juga ditekan secara ekonomi oleh permintaan uang dari oknum tersebut. Saya sebagai ibu hanya ingin keadilan,” ujar sang ibu dengan penuh haru.
" Efek penyiksaan saat ini mulai terlihat anak saya sering muntah muntah dan mengeluh kepala dan perut yang bekas dipukul besi oleh oknum polisi", Pungkasnya
Keluarga korban kini menuntut agar kasus ini segera diusut secara tuntas, dan meminta agar Kapolres Tangerang serta Propam Polda Banten segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam dugaan kekerasan dan pemerasan tersebut.
Masyarakat dan berbagai pihak mendesak agar kepolisian menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan tidak melindungi pelaku pelanggaran di dalam institusinya.