PT Semilir Angin Nusantara di Teror Via WhatsApp Menerima Barang Curian oleh Orang Tak di Kenal

PT Semilir Angin Nusantara di Teror Via WhatsApp Menerima Barang Curian oleh Orang Tak di  Kenal

Banyuwangi. Postberita.com Telah terjadi tindakan perbuatan teror via WhatsApp kepada PT Semilir Angin Nusantara yang beralamat di lingkungan Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi ,Kabupaten Banyuwangi . Sabtu 27 September 2025.

 

 

Perbuatan teror di tujukan ke Bhakti selaku Direktur PT Semilir Angin Nusantara yang dituduh menerima barang curian satu unit sepeda motor merk Setilo warna hitam oleh orang yang gak di kenal selama 3 bulan berturut turut. Melalui percakapan telpon si peneror mengatakan bahwa PT Semilir Angin Nusantara akan dilaporkan kepada pihak Polsek kota Banyuwangi atas tindakan pencurian sebuah sepeda motor .

 

Ketika Bhakti di wawancarai awak media mengatakan Saya selama 3 bulan berturut turut di teror terus menerus oleh orang atau oknum gak jelas , bahwa saya beserta PT Semilir Angin Nusantara di tuduh menerima barang curian sepeda motor. Dan mau di laporkan ke kepolisian. Awal ceritanya karyawan PT Semilir Angin Nusantara itu menangani permasalahan nasabah kredit mancet sepeda motor di suatu Kantor pembiayaan Leasing. Karena telat dan gak mampu untuk meneruskan kredit, sepeda motor di serahkan ke PT dan dari pihak kita telah memberikan ganti rugi uang ke nasabah sebesar Rp 7.000.000 sesuai kesepakatan. Kemudian dari pihak PT menyelesaikan pembayaran angsuran dan denda selanjutnya di kantor pembiayaan Leasing sampai sekarang. Kok tiba-tiba PT saya di katakan dan di tuduh menerima barang curian ." Kata Bahkti.

 

PT Semilir Angin Nusantara rencana akan melaporkan balik peneror ke kantor Polresta Banyuwangi atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311, sementara dalam UU ITE diatur dalam Pasal 27A (sebelumnya Pasal 27 ayat (3) dan 45), yang berlaku untuk kasus-kasus pencemaran melalui media elektronik.

 

Tim