Siswi SMK 16 Tahun Diduga Dibawa Kabur Pacar, Keluarga Lapor ke Polisi

Siswi SMK 16 Tahun Diduga Dibawa Kabur Pacar, Keluarga Lapor ke Polisi

Banyuwangi – Kasus anak di bawah umur kembali mengguncang Banyuwangi. Kali ini menimpa FA (16), siswi SMK PGRI 1 Giri, yang hilang sejak Minggu (17/08/2025) dan hingga kini belum kembali ke rumah.

FA, yang tinggal bersama keluarganya di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, dilaporkan hilang setelah pergi dan tidak kunjung pulang. Hingga Rabu malam (20/08/2025), pihak keluarga semakin cemas dan akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Banyuwangi dengan nomor: STTLPM/225/VIII/2025/SPKT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FA diduga kuat dibawa oleh seorang pria berinisial AS, warga Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir logistik. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan teman-teman FA yang menyebutkan bahwa korban sempat menuju rumah pacarnya.

Hilangnya FA membuat keluarga terpukul, terutama sang ibu, Halimah. Kepada awak media, Halimah mengaku sangat khawatir dengan kondisi anaknya yang masih di bawah umur.

> “Saya sangat terpukul, Mas. Anak perempuan saya sejak Minggu 17 Agustus tidak pulang. Teman-teman anak saya bilang FA pergi ke rumah pacarnya, AS di Gombengsari. Bahkan sebelumnya anak saya pernah diajak ke Bali tanpa pamit. Saya mohon bantuan Bapak Kapolresta Banyuwangi, Bapak Rama Samtama Putra, agar anak saya segera ditemukan dan pulang ke rumah,” ungkap Halimah dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini kini tengah ditangani kepolisian. Mengacu pada Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP, pelaku yang membawa lari anak di bawah umur dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Masyarakat diminta ikut berperan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan FA maupun keberadaan terlapor AS. Setiap informasi sekecil apapun bisa sangat membantu kepolisian dalam upaya pencarian.