Postberita - SUKABUMI – Kasus gagalnya keberangkatan Yuli Yulianti, seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi, terus bergulir dan memicu perhatian publik. Setelah tim Postberita.com melakukan investigasi mendalam dan konfirmasi ke kedua belah pihak, ditemukan fakta-fakta yang saling bertolak belakang, mulai dari selisih nominal uang hingga pengakuan adanya unsur tekanan dalam kesepakatan damai.
*Pertentangan Data dan Dugaan Intimidasi*
Ketidaksesuaian data muncul saat tim melakukan penelusuran lapangan. Yuli Yulianti mengaku hanya menerima uang sebesar Rp4.400.000 dari pihak penyalur (P3MI) di Gunung Jaya, Cisaat.
Namun, Bapak Ajat selaku pihak penyalur mengklaim telah menyerahkan Rp6.000.000. Selain itu, Yuli secara tegas menyebutkan bahwa surat kesepakatan ganti rugi sebesar Rp15 juta yang ia tandatangani dilakukan di bawah tekanan.
*Tinjauan Regulasi: P3MI Resmi vs Jalur Ilegal*
Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap P3MI wajib memiliki izin resmi dan transparan dalam biaya penempatan. Segala bentuk paksaan atau penahanan dokumen pribadi adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007.
*Pernyataan Tegas Kadisnakertrans Kabupaten Sukabumi*
Di sela kesibukannya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, memberikan pernyataan tegas terkait maraknya kasus serupa. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terjebak janji manis penyalur ilegal.
"Kami meminta masyarakat agar tidak tergiur tawaran yang tidak jelas. Pastikan selalu mengecek keabsahan lembaga penyalur melalui kantor dinas agar bisa dipastikan melalui jalur resmi," tegas Sigit. Kamis (18/6).