Sukabumi, 18 Juni 2026 – Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, telah sukses melaksanakan pemungutan suara untuk pemilihan Anggota BPD Desa Cimanggu Masa Keanggotaan 2026–2034. 

Seluruh tahapan pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan yang berlaku.


Ketua Panitia Pemilihan, Miftahudin, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya proses pemilihan yang mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan seluruh pihak terkait.

“Alhamdulillah, pemilihan Anggota BPD Desa Cimanggu Masa Keanggotaan 2026–2034 telah dilaksanakan dengan sistem voting secara demokratis. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga proses penghitungan suara selesai,” ujar Miftahudin.


Tahapan Pendaftaran Calon

Pada tahap pendaftaran, panitia menerima sebanyak 15 orang bakal calon Anggota BPD. Namun, dalam proses selanjutnya terdapat 1 orang calon yang mengundurkan diri, sehingga jumlah calon yang ditetapkan dan berhak mengikuti pemilihan sebanyak 14 orang calon.

Pelaksanaan Pemungutan Suara

Kegiatan pemilihan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026. Acara dibuka pukul 07.30 WIB, sedangkan proses pencoblosan dimulai pukul 08.00 WIB yang diawali oleh seluruh calon peserta pemilihan. Proses pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sistem pemilihan menggunakan mekanisme keterwakilan yang telah dimusyawarahkan sebelumnya. Untuk keterwakilan wilayah, setiap RT mengirimkan 5 orang pemilih, sedangkan untuk keterwakilan perempuan ditetapkan 2 orang pemilih dari masing-masing wilayah sesuai ketentuan yang telah disepakati.