Postberita.com Kabupaten Sukabumi— Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, kini menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan data perizinan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).


Sorotan tersebut semakin menguat setelah dirinya meminta sejumlah awak media meninggalkan ruangan saat berlangsungnya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan tower telekomunikasi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Polemik bermula dari audiensi yang digelar antara Forum Pemuda Palabuhanratu bersama DPMPTSP dan dinas terkait pada 23 April 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, perwakilan forum bersama awak media mempertanyakan data rinci terkait jumlah perusahaan pengelola BTS yang telah maupun belum mengantongi izin resmi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Namun, jawaban yang disampaikan pihak DPMPTSP justru memicu kontroversi. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyebut data perizinan tersebut bersifat privasi dan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebelum dapat disampaikan kepada publik.

Pernyataan itu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Sejumlah kalangan menilai data perizinan usaha, termasuk perizinan menara BTS, merupakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan seharusnya dapat diakses masyarakat.

Situasi semakin memanas saat digelarnya Rakor antara DPMPTSP, Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, serta pihak perusahaan tower telekomunikasi pada Kamis (7/5/2026). 

Pertemuan tersebut diketahui membahas sejumlah isu penting, di antaranya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan menara telekomunikasi.

Di tengah berlangsungnya rapat, awak media yang hadir diminta keluar dari ruangan oleh Kepala DPMPTSP. Keputusan itu langsung memicu protes dari sejumlah jurnalis karena dianggap menghalangi kerja pers dalam melakukan peliputan terhadap agenda yang berkaitan dengan kepentingan publik.