Postberita.com SUKABUMI, 7 Mei 2026 – Pemerintah Desa Cibodas bersama masyarakat mengaku kecewa atas penolakan permohonan penggunaan lahan HGU milik Perkebunan Pasir Cibadak PTPN VIII untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Desa Cibodas, H. Ibadulloh Muchtar atau yang akrab disapa H. Uwok, menyampaikan bahwa pihak desa telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak terkait penggunaan sebagian lahan HGU untuk pembangunan gedung koperasi. 

Namun, permohonan tersebut ditolak secara halus, baik secara lisan maupun melalui komunikasi internal yang diterima pihak desa.

Kepada awak media pada Kamis (7/5/2026), H. Uwok mengatakan bahwa penolakan tersebut membuat pihak desa merasa sedih dan prihatin karena pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih merupakan program yang dinilai penting bagi kepentingan masyarakat.


“Permohonan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, yang diajukan kepada pihak Perkebunan PTPN VIII Pasir Cibadak ternyata mengalami penolakan secara halus. Kami sebagai kepala desa merasa sedih dan prihatin. 

Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan terkait hal tersebut kepada pihak Kecamatan Palabuhanratu,” ujar H. Uwok.

Menurutnya, pihak PTPN VIII seharusnya dapat menjembatani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat desa, terlebih pembangunan koperasi tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan desa.

H. Uwok menjelaskan bahwa secara aturan, pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih dimungkinkan dilakukan di atas lahan HGU milik PTPN, namun tetap harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan HGU bukan merupakan bentuk pengambilalihan sepihak, melainkan harus melalui izin resmi atau perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan antara pemerintah desa dan pihak PTPN.