Postberita - SUKABUMI, [7 Juni 2026] – Pelaksanaan proyek peningkatan jaringan irigasi permukiman di Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Proyek yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.
Pantauan di lokasi pada Minggu (7/6/2026) menunjukkan kontras yang memprihatinkan. Di sebelah papan informasi kegiatan, tampak rompi keselamatan kerja berwarna oranye terang sengaja digantung dan dibiarkan begitu saja pada sebilah kayu, alih-alih dikenakan oleh para pekerja konstruksi di lapangan. Ironisnya, atribut K3 tersebut terkesan hanya dijadikan formalitas atau "pajangan" semata demi menggugurkan kewajiban regulasi.

Berdasarkan data yang tercantum pada papan proyek resmi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV. AURA BANGUN PERSADA dengan nomor SPK: 000.3.2/03/SPK/PJIP-04/SDA/2026. Nilai kontrak yang digelontorkan untuk proyek infrastruktur ini terbilang cukup besar, yakni mencapai Rp 281.044.130,52 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Pekerja Bertaruh Nyawa Tanpa Perlindungan
Meskipun pada papan informasi tersebut jelas terpampang logo BPJS Ketenagakerjaan dengan slogan "Pekerja Pada Proyek Ini Dilindungi Program Ketenagakerjaan", realita di lapangan justru berbanding terbalik. Beberapa pekerja yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan pemindahan material tanah tampak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu keselamatan yang memadai.
Abaikan terhadap aspek keselamatan ini dinilai sangat berisiko, mengingat medan kerja di sekitar area irigasi permukiman melibatkan struktur tanah dan material berat yang rawan kecelakaan kerja.
"Sangat disayangkan, anggaran ratusan juta rupiah dari APBD semestinya sudah mencakup biaya penerapan manajemen K3 secara ketat. Kalau rompi hanya dicantolkan di samping papan proyek seperti pajangan, ini namanya pembiaran," ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Tindakan Tegas dari Dinas PU
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah terkait secara tegas mewajibkan setiap kontraktor untuk menjamin keselamatan pekerja. Kelalaian dalam penerapan K3 tidak hanya mengancam jiwa pekerja, tetapi juga bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak pelaksana.