Postberita - ​BOGOR -  Implementasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (8/4/2026), ditemukan adanya dugaan praktik penjualan pupuk di atas harga resmi yang dilakukan oleh salah satu kios pengecer resmi di wilayah Kabupaten Bogor.

​Kios milik Bapak Rojudin yang berlokasi di Kp. Cibadak, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, terpantau menjual pupuk jenis Urea dengan harga Rp100.000 Per Sak (50 kg). Harga ini terpaut cukup jauh dari ketetapan pemerintah yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117 Tahun 2025.


​Berdasarkan spanduk resmi yang terpasang di lokasi, seharusnya HET untuk Pupuk Urea adalah Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak/karung. Dengan demikian, terdapat selisih kelebihan harga sebesar Rp10.000 yang dibebankan kepada petani.

Saat awak media nusantaraNews konfirmasi ke salah satu pengelola pupuk Subsidi di daerah cijeruk, mengatakan menjual pupuk urea subsidi di jual dengan harga 100 ribu per sak/perkarung,  penjaga kios juga mengatakan ke awak Media bahwa kios pupuk ini milik pak Rojudin, pengelola kios pupuk pun berkata bahwa pak Rojudin di daerah Sempur Cinagara juga buka kios pupuk resmi supsidi.

Saat awak media nusantaraNews konfirmasi ke pak Rojudin, malah no wa media nusantaraNews di blokir oleh pak Rojudin, 

​Kondisi ini dikeluhkan oleh sejumlah petani setempat yang merasa terbebani di tengah biaya operasional tanam yang terus meningkat. Padahal, sesuai aturan, kios resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai harga yang telah dipatok oleh pemerintah pusat guna menjamin ketahanan pangan nasional.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Dinas Pertanian maupun Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penindakan terhadap kios yang melanggar aturan harga tersebut.

​Sanksi bagi Kios Pupuk Resmi yang Melanggar HET

​Bagi kios resmi (Pengecer) yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, terdapat sanksi berjenjang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian. Sanksi tersebut meliputi: