Postberita - KOTA BOGOR - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali terjadi. Kali ini, seorang warga bernama Pak Yaya, warga RT 02/RW 07, Kampung Tugu, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, resmi menyerahkan surat kuasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jendela Yustisia Nusantara pada Jumat (12/6/2026). 

Langkah hukum ini diambil guna menuntut pengembalian hak atas tanah seluas 6 meter persegi yang saat ini dikuasai sepihak oleh pihak Kelurahan untuk bangunan Posyandu.


Penyerahan surat kuasa tersebut dilakukan langsung di kediaman Pak Yaya dan disaksikan oleh perwakilan LBH serta tokoh masyarakat setempat.

Duduk Perkara Lahan Posyandu

Menurut keterangan Pak Yaya, sengketa ini bermula dari pembangunan Posyandu pada tahun 2013 lalu di atas tanah milik istrinya, Ibu Inkah. Pihak kelurahan diduga melakukan pembangunan tanpa adanya izin, konfirmasi, ataupun musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik lahan yang sah.

"Seharusnya ada konfirmasi ke istri saya, ke saya suaminya, atau ke anak-anak saya yang sudah besar. Tanyakan ini tanah siapa, jangan main bangun sembarangan. Ini tiba-tiba dibangun begitu saja," ujar Pak Yaya dengan nada kecewa.

Ironisnya, meski lahan tersebut dikuasai dan digunakan untuk fasilitas Posyandu, Pak Yaya mengaku selama puluhan tahun dialah yang rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah tersebut.


Alasan Berubah-ubah dari Pihak Kelurahan

Pak Yaya mengungkapkan bahwa dirinya sudah bertahun-tahun mempertanyakan kejelasan status tanah tersebut kepada pihak Kelurahan Kertamaya. Namun, jawaban yang diterima selalu berubah-ubah dan terkesan ditutup-tutupi.

Klaim Jual Beli: A