Postberita.com Palabuhanratu, — Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Gelar Budaya Palabuhanratu Tahun 2026 berlangsung di Hotel Agusta, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus SPI, tokoh masyarakat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, termasuk perwakilan Koramil Palabuhanratu.
Dalam momentum Rakercab tersebut, advokat senior ENA SUHARNA, S.H. secara resmi menyatakan kesiapannya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Serikat Pengacara Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Dalam penyampaiannya, ENA SUHARNA menegaskan bahwa kepemimpinan dalam organisasi bantuan hukum tidak cukup hanya mengandalkan keberanian semata, namun harus memiliki pengalaman, integritas, dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya saya mencalonkan diri menjadi Ketua PBH SPI karena ingin memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Palabuhanratu dan Kabupaten Sukabumi.
Menjadi seorang pemimpin tidak hanya berdasarkan keberanian, tetapi harus memiliki pengalaman yang mumpuni, integritas yang tinggi, serta quick response terhadap kebutuhan bantuan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalaman selama kurang lebih 14 tahun di bidang hukum menjadi bekal utama untuk terus memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Berdasarkan pengalaman saya sekitar 14 tahun di bidang hukum, mulai dari asisten pengacara hingga menjadi pengacara, saya memberanikan diri untuk kembali mencalonkan sebagai ketua guna memberikan pelayanan hukum secara total kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Pusat Bantuan Hukum SPI harus benar-benar hadir di tengah masyarakat sebagai wadah perjuangan bagi pencari keadilan, khususnya bagi warga yang terkendala biaya jasa advokat.
“Untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, kami akan mendampingi mulai dari edukasi hukum, pendampingan, sosialisasi, hingga penanganan perkara secara cuma-cuma,” tambahnya.