Postberita.com Kabupaten Sukabumi, 14 Mei 2026 Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tonjong, Kabupaten Sukabumi, yang digelar pada Kamis (14/5/2026) berlangsung lancar, aman, dan sukses. 

Kegiatan musyawarah desa sekaligus proses pemilihan kepala desa tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB dan mendapat dukungan penuh dari seluruh unsur masyarakat serta panitia penyelenggara.

Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Tonjong, Muhamad Robiansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan yang ditetapkan.


“Alhamdulillah tadi jam 11.00 WIB kita sudah melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu Desa Tonjong. Semuanya berjalan lancar, sukses tanpa kendala. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi hambatan ataupun gugatan terkait proses pemilihan ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal pembentukan panitia oleh DPD, seluruh proses telah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan, mulai dari tahapan pendaftaran calon, penetapan calon, penetapan daftar pemilih, hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu.

Dalam pelaksanaan musyawarah desa, panitia terlebih dahulu menawarkan dua mekanisme kepada para peserta pemilih, yakni melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara secara langsung.

“Musyawarah desa tadi ditawarkan dua opsi kepada para pemilih. Yang pertama dengan musyawarah mufakat dan yang kedua dengan cara pemilihan. Namun seluruh pemilih sepakat memilih mekanisme pemilihan langsung dan tidak menggunakan musyawarah mufakat,” jelasnya.

Muhamad Robiansyah juga menerangkan bahwa Desa Tonjong memiliki tujuh unsur pemilih yang terlibat dalam proses pemilihan. Namun, terdapat perbedaan jumlah unsur di beberapa wilayah kedusunan.

“Untuk Desa Tonjong ada tujuh unsur yang terlibat. Namun khusus wilayah Kedusunan Warung Cambuk hanya lima unsur, berbeda dengan wilayah Bantar Hendra dan Tonjong,” tambahnya.