Sukabumi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya baru saja menyelenggarakan kegiatan strategis dengan mengusung tema “Memperkokoh Peran Advokat dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan Transformasi”. Acara yang diselenggarakan pada hari Jumat (15/05/2026) di hotel Augusta palabuhanratu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh puluhan advokat, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan dari lembaga penegak hukum di wilayah Sukabumi Raya.
Kegiatan ini digagas sebagai respons terhadap dinamika hukum kontemporer yang menuntut advokat tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga adaptif, berintegritas, dan mampu menjadi agen perubahan dalam sistem keadilan. Melalui diskusi panel, workshop, dan sesi kolaborasi.
SPI Sukabumi Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya supremasi hukum sekaligus mendorong transformasi profesi advokat ke arah yang lebih modern dan profesional.
Advokat sebagai Pilar Supremasi Hukum
Dalam sambutannya, Ketua DPC SPI Sukabumi Raya,Tusyana Prihatin,SH,MH menekankan bahwa supremasi hukum tidak akan terwujud tanpa peran advokat yang independen dan berani.
“Advokat bukan sekadar pendamping klien, melainkan penjaga gawang keadilan yang memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebenaran. Tanpa advokat yang kuat secara kompetensi dan etika, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan,” ujarnya.
Diskusi pertama mengangkat pentingnya advokat dalam mengawal penegakan hukum yang bebas dari intervensi, praktik korupsi, serta diskriminasi dan tentang pusat bantuan hukum Prodeo (untuk masyarakat yang tidak mampu).
Para narasumber menyoroti bahwa advokat di Sukabumi Raya harus aktif dalam pemantauan peradilan, pengawalan hak-hak masyarakat rentan, serta partisipasi dalam penyusunan regulasi daerah yang berkeadilan.