Postberita - Sukabumi,– Seorang warga inisial NW (35 THN) Seorang warga Kecamatan Sukaraja Babakan Jampang yang menjadi korban dugaan intimidasi dan pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam di wilayah Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat dihentikan, diintimidasi, dan dimintai sejumlah uang oleh para pelaku dengan dalih terkait dugaan kepemilikan obat-obatan.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku diduga terus mengikuti korban hingga ke wilayah Cibadak. Setibanya di area SPBU Cibadak, kendaraan material milik korban diparkirkan, kemudian korban diduga dibawa secara paksa ke dalam mobil yang digunakan para pelaku.
Korban kemudian dibawa menuju arah Bogor dan baru dilepaskan di wilayah Ciherang, Kabupaten Bogor. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan trauma.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialami anggota keluarganya,Ayah Jhoni bersama korban mendatangi Polsek Cibadak pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB untuk membuat Laporan Polisi (LP)."Kami tidak terima keluarga kami diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Kejadian seperti ini menurut informasi sering terjadi di wilayah Cicurug. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut tuntas," ujar Jhoni.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Cibadak KOMPOL I. Djubaedi, S.H.dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibadak,Dalam keterangannya kepada penyidik, korban mengaku sempat melihat ciri-ciri salah satu pelaku yang berada di dalam mobilnya. Selain itu, korban juga berhasil mengabadikan nomor polisi kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai bahan penyelidikan.
Pihak Reskrim Polsek Cibadak saat ini akan melengkapi alat bukti, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV yang berada di area SPBU Cibadak serta melacak kendaraan yang diduga digunakan para pelaku Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa agar segera melapor guna membantu proses pengungkapan kasus.
Apabila terbukti melakukan intimidasi, pemerasan, atau mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa kewenangan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.