postberita - Sukabumi - Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan lingkungan di Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam dari warga dan awak media. Pasalnya, hingga Jumat (17/7/2026), di lokasi kegiatan sama sekali tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang menjelaskan sumber dana, nilai anggaran, volume, maupun pelaksana kegiatan.
Ketiadaan papan transparansi ini memicu dugaan kuat bahwa pengerjaan jalan tersebut merupakan "proyek siluman" yang mengabaikan asas keterbukaan informasi. Secara hukum, tindakan menyembunyikan informasi proyek ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi mutlak dalam tata kelola keuangan negara dan desa.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh uang negara wajib mengedepankan asas transparansi. Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam proyek di Desa Cibatu ini antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap rencana dan realisasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 & Pasal 26): Secara tegas mewajibkan Kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Jika dilanggar, terdapat sanksi administratif hingga pemberhentian.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur bahwa segala bentuk pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka dan wajib dipublikasikan melalui media informasi yang mudah diakses oleh warga.
Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mewajibkan adanya keterbukaan informasi penyedia dan spesifikasi teknis sejak awal pengerjaan untuk menghindari praktik KKN.
Saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon pada Jumat (17/7/2026) terkait ketiadaan papan informasi proyek pengaspalan tersebut, Kepala Desa Cibatu justru memberikan tanggapan yang dinilai tidak bijak.
"Jangan riweh," ujar Pak Kades singkat saat dipertanyakan mengenai transparansi anggaran pengerjaan jalan tersebut.