Postberita - Kabupaten Sukabumi - di beberapa kecamatan kabupten Sukabumi disinyalir ada banyak kios pupuk non resmi Menjual pupuk subsidi Mrek Urea dan NPK Phonska diduga dijual dengan harga aceran di atas harga Harga Eceran tertinggi (HET) praktik ini jelas melanggar dan merugikan banyak pihak.

Hasil survey dilapangan Tim investiga Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI). Banyak kasus kios non resmi menjual Pupuk Subsidi diduga diatas harga HET.

saat tim kami konfirmasi ke salah satu kios Non Subsidi menanyakan harga pupuk subsidi per 1 kg nya harga berapa? salah seorang penunggu  kios menjawab,saya menjual pupuk subsidi Rp 3.500/kg nya,jawaban itu sangat menyengangkan bagi kami,karena itu harga jual tidak normal diatas HET.

"Tindakan ini jelas melanggar peraturan menteri (Pemen) Nomor 49 tahun 2020,Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk subsidi. 

Dengan banyaknya oknum penjual pupuk subsidi di atas HET,

Kementerian pertanian terus memperketat pengawasan pupuk bersubsidi melalui permentan Nomor 3 tahun 2026 yang menindaklanjuti perpres 113 tahun 2025.sanksi Tegas berupa Pencabutan izin usaha bagi distributor dan kios nakal yang menjual di atas harga HET.

Kasus penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani di atas HET dianggap sebagai kejahatan serius yang diperoses secara hukum dan administratif.

Semua Kios Wajib Tahu Harga Resmi Pupuk Subsidi

Harga Pupuk Urea bersubsidi resmi di harga  Rp.1800/per kg (Rp.90.000 persak 50 kg) per Nopember Tahun 2025.