Catatn Dr.Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn

 Praktisi Hukum/Dosen Ketum PWRI

Postberita - Sukabumi - Arus suara masyarakat dan juga Pemerintahan Presiden Prabowo telah menyerukan untuk segera DPR Sahkan UU Perampasan Aset. Tuntutannya satu: sita habis harta koruptor, jangan cuma penjarakan badannya. Hal yang harus menjadi focus perhatian semua pihak.

tetapi faktanya, RUU Perampasan Aset masih mangkrak di Senayan. Masuk pada Prolegnas sejak 2016, ganti periode DPR 3 kali, bahasannya tetap muter-muter di tempat. Rakyat sudah muak menunggu.

Jika DPR memang benra-benar mewakili rakyat dan membela rakyat, tentu UU tersebut segera disahkan. Itu janji saat kampanye mencari suara rakyat, dan itu amanah konstitusi Pasal 28C; setiap orang berhak mendapat kepastian hukum yang adil. 


Negara merugi Rp.349,9 triliun akibat korupsi sepanjang 2018-2024 menurut ICW. Tapi yang berhasil dirampas negara? Hanya sepersekian persen. Sisanya? Jadi vila, apartemen, saham, dan emas yang aman di tangan keluarga koruptor. Belum lagi uang yang tertumpuk manis di Singapura.

“Kenapa hal tersebut lambat ada apa sebenarnya? Pertanyaan itu kini jadi trending di media sosial. Apakah ada lobi-lobi mafia? Dan Apakah banyak anggota dewan yang takut UU ini sebagai senjata makan tuan? Publik berhak bertanya dan curiga.

Ingat jika tanpa UU Perampasan Aset, hukum kita masih menganut asas follow the suspect. Koruptor dihukum 5 tahun, keluar penjara jadi sultan. Anak cucu hidup mewah dari hasil kejahatan. Itu namanya hukum memberi insentif kejahatan.

Negara ini perlu perbaikan sistem terutama sistem hukum untuk membasmi koruptor dan mafia hitam. UU Tipikor saja tidak cukup. Harus ada unexplained wealth order, pembuktian terbalik, dan sita aset tanpa pidana jika terbukti hasil korupsi.

Wahai DPR Lihat negara lain. Hongkong punya ICAC, Singapura punya CPIB dengan UU perampasan aset yang tajam. Hasilnya? Indeks Persepsi Korupsi mereka 5 besar dunia. Indonesia? Stagnan di urutan 110.