Postberita - SUKABUMI - Pelaksanaan proyek pembangunan drainase dari Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang berlokasi di Kampung Kebon Kai, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai oleh APBD Pemerintah Kabupaten

Sukabumi Tahun Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lemahnya pengawasan.


Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (27/06/2026), para pekerja kedapatan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Selain masalah K3, di area proyek juga tidak ditemukan adanya banner atau informasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ironisnya, saat peninjauan dilakukan, situasi di lapangan tampak lengang dari pihak manajemen konstruksi. Tidak terlihat adanya pengawasan dari pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun mandor yang bertanggung jawab mengawal jalannya pekerjaan.

Merujuk pada papan informasi proyek dengan nomor SPK: 0003.2/B3/SPK/BID.AMS/DPKP/VI/2026, proyek dengan nilai anggaran Rp 144.255.000,00 ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Sultan Saleh yang dipercaya oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sukabumi dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender.


Aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proyek konstruksi diatur secara ketat melalui berbagai payung hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Utama K3 Konstruksi sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK), dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Ketiadaan pengawasan ketat di lokasi proyek dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada kualitas fisik bangunan drainase serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang membahayakan para pekerja lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Sultan Saleh maupun perwakilan pengawas dari dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi mengenai minimnya pengawasan dan penerapan K3 di lokasi tersebut.