SUKABUMI – Suasana demokrasi yang kental mewarnai pelaksanaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) DPC Sukabumi Raya yang digelar di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/5/2026). Kegiatan yang mengusung tema
“Memperkokoh Peran Advokat dalam Menegakkan Supremasi Hukum dan Transformasi Sosial” tersebut berlangsung megah, penuh semangat kebersamaan, serta menjadi momentum penting dalam pergantian kepemimpinan baru di tubuh organisasi bantuan hukum tersebut.
Rakercab SPI DPC Sukabumi Raya kali ini mendapat perhatian besar dari berbagai kalangan. Sejumlah tamu undangan penting dari lintas sektor turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan peran strategis SPI dalam penegakan hukum di wilayah Sukabumi Raya.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak atau yang mewakili, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Kapolres Sukabumi atau yang mewakili, serta Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi yang diwakili Danramil Palabuhanratu.
Selain itu, tampak pula Perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi, KNPI Kota dan Kabupaten Sukabumi, organisasi kemahasiswaan, unsur pengurus lokal, komunitas pemerhati penegakan hukum, hingga jajaran pengurus media Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Agenda paling krusial dalam Rakercab tersebut adalah pemilihan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Serikat Pengacara Indonesia (SPI) DPC Sukabumi Raya periode 2026–2028. Proses pemilihan berlangsung demokratis dengan menghadirkan tiga kandidat terbaik yang dinilai memiliki kapasitas dan dedikasi tinggi dalam dunia advokat dan bantuan hukum.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Ena Suherna, SH berhasil meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 21 suara.
Sementara kandidat lainnya, Dasep Ruhiat, SH memperoleh 9 suara dan Radi Priadi, SH mendapatkan 1 suara. Dari total 34 hak suara yang masuk, tercatat sebanyak 3 suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, Ena Suherna, SH resmi terpilih sebagai Ketua PBH SPI DPC Sukabumi Raya periode 2026–2028. Kemenangan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan besar dari para anggota terhadap kapasitas dan pengalaman yang dimilikinya selama kurang lebih 14 tahun berkecimpung di bidang hukum.