Postberita.com Kabupaten Sukabumi– Dugaan penyalahgunaan wewenang mewarnai kinerja Lurah Palabuhanratu, Yadi Supriadi. Ia dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi oleh Gerakan Mahasiswa Pribumi Peduli (GEMPPi) terkait keterlibatan Kelurahan dalam dokumen pengadaan biomasa atau sawdust untuk kebutuhan cofiring PLTU. 

Namun, Yadi membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan kehadirannya murni sebagai bentuk pelayanan publik dalam rangka mensejahterakan masyarakat sekitar. 

 

Seperti dilansir laman wartain.com, dasar pelaporan tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 002.SPK/SAMARATU/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan Koperasi Pegawai Samaratu (KOPPEG SAMARATU) dan ditujukan kepada Kelurahan Palabuhanratu. 

Dalam dokumen itu, kelurahan disebut memiliki tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, menjamin pasokan, hingga memenuhi target operasional. Pihak pelapor menilai hal itu melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu, Yadi angkat bicara dan menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam urusan bisnis. Menurutnya, persoalan ini bermula dari keinginan kuat masyarakat dan pengusaha lokal di wilayahnya, khususnya warga RW 20, RW 21, RW 32, dan RW 33 yang mengacu pada Perda kabupaten Sukabumi nomor 5/2023 Tentang Tunjangan sosial bina mitra dan lingkungan (TJSKBL) untuk pengadaan sawdast yang di berikan oleh KOPPEG SAMARATU (UU 25/1992 tentang Koperasi) yang ingin berusaha memasok bahan bakar ke PLTU Palabuhanratu. Kendala muncul saat warga kesulitan memenuhi syarat legalitas kerja sama dengan koperasi karena belum memiliki payung hukum yang memadai.

"Kehadiran saya di sana sama sekali bukan untuk terlibat jual beli atau kontrak bisnis. Ini murni pelayanan publik. Masyarakat saya mau berusaha, ingin meningkatkan ekonomi, tapi kesulitan urusan legalitas saat bermitra dengan koperasi" tegas Yadi.

Ia mengibaratkan dirinya sebagai orang tua bagi masyarakat. Mengingat RT dan RW adalah bagian dari struktur pemerintahan kelurahan, sudah menjadi tugasnya mendampingi warga agar hak berusaha mereka terlindungi dan sah secara hukum.

"RT dan RW itu bagian struktur di bawah kelurahan. Kalau warga mau berusaha tapi belum punya naungan hukum, ya sebagai 'orang tuanya' saya harus bantu mencarikan jalan, pastikan kerja sama itu sah dan tidak merugikan mereka. Itu kewajiban saya, bukan penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Selain itu perlu diketahui jika GEMPPi melaporkan Lurah Palabuhanratu ke BKPSDM atas dasar keterlibatan Lurah dalam pengadaan sawdust sebagaimana SPK yang ada karena ada kaitannya dengan status sebagai ASN, maka berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan PP nomor 94 tahun 2021 tidak melarang ASN untuk berwirausaha atau mendirikan PT/CV.