Postberita - SUKABUMI - Kasus dugaan penipuan berkedok cinta (romance scam) yang menimpa seorang pria berinisial ‘S’ (33) di Sukabumi kini berbuntut panjang. Meski telah merugi lebih dari Rp500 juta, S justru dilaporkan balik ke pihak kepolisian atas tuduhan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum dari Firma Hukum Chandra Gio & Partners menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka. Dalam konferensi pers yang digelar di Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (9/5/2026), mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk transparan dan segera melakukan gelar perkara khusus.

Kronologi: Manipulasi Identitas dan Teror
M.A. Chandra Aghisna, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan S dengan perempuan berinisial NL melalui aplikasi kencan Tinder. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke platform media sosial lain hingga menjadi sangat personal.
Menurut Chandra, NL diduga menjalankan aksi penipuan yang sistematis dengan cara:
Memalsukan identitas: Menggunakan nama, usia, hingga status perkawinan palsu.
Manipulasi emosional: Mengarang cerita sedih untuk memicu rasa iba agar korban bersedia meminjamkan uang.
Ancaman dan intimidasi: Setelah korban menyadari kejanggalan dan menghentikan aliran dana, NL diduga melakukan teror berupa ancaman pembunuhan dan perusakan nama baik keluarga korban.
"Kejanggalan Proses Hukum