Postberita - SUKABUMI - Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembuatan ruas jalan batas kota yang berlokasi di Palasari, Kecamatan Sukabumi,
diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerjanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa, 12 Mei 2026, terlihat sejumlah pekerja di lokasi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) melakukan aktivitas tanpa dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak bagi kontraktor pelaksana guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Detail Proyek yang Menjadi Sorotan
Merujuk pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi (berdasarkan file 1000417719.jpg), berikut adalah detail pekerjaan tersebut:
Pekerjaan: Pembuatan Ruas Jalan Batas Kota.
Lokasi: Palasari, Kecamatan Sukabumi.
Instansi: Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kontraktor Pelaksana: CV. SEGERA SEJAHTERA.
Nomor SPK: 000.3.2.03.SPK/RK.33/DPU/2026.