PostBerita.Com-Sukabumi, 23 April 2026 — Isu legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Forum Pemuda Palabuhanratu (FPP) secara resmi mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026).
Audiensi ini bertujuan menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait operasional perusahaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor DPMPTSP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Dede Rukaya, didampingi Sekretaris Dinas Subagio. Hadir pula perwakilan dari Bapperida, Riada sebagai analis, serta Andi F dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) sebagai tenaga fungsional.

Dalam audiensi tersebut, Ketua FPP Friyadi Mahyuzar, yang akrab disapa Onay, menyampaikan kritik sekaligus tuntutan secara lugas.
Ia menegaskan bahwa kehadiran FPP merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang berbasis kajian terhadap kebijakan publik, khususnya terkait tata kelola investasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut Onay, FPP telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah titik lokasi menara BTS, termasuk di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, FPP menduga adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban dasar, baik dari sisi administratif maupun tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
“Beberapa indikasi yang kami temukan mencakup dugaan ketidaksesuaian perizinan serta minimnya kontribusi sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Onay dalam forum tersebut.
FPP juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan BTS, termasuk peninjauan ulang terhadap izin yang telah dikeluarkan.