Warga Kecam Pembuangan sepitank( Tai ) limbah bangunan diSungai, warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Warga Kecam Pembuangan sepitank( Tai ) limbah bangunan diSungai, warga Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi

Banyuwangi* — 1 Nov 2025. Postberita.com Warga Dusun Krajan, Kauman 1, RW.09, Kecamatan Genteng, menyampaikan kecaman keras terhadap adanya pembuangan Limbah bangunan serta sepitank  di atas aliran sungai yang jelas-jelas melanggar aturan lingkungan dan tata ruang wilayah.

Bangunan yang berdiri di atas badan sungai tersebut dinilai tidak hanya mengganggu aliran air dan meningkatkan risiko banjir, tetapi juga menjadi sumber pencemaran akibat limbah ternak yang mencemari air dan menimbulkan bau tidak sedap.

Tokoh warga setempat menegaskan bahwa pelanggaran ini sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar. “Kami sudah berulang kali melapo ke dinas terkait  dan meminta agar lokasi tersebut ditertibkan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata. Jangan sampai aparat dan instansi terkait tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah jelas di depan mata,” tegas Warga.

Pelanggaran Nyata Lingkungan Hidup

Pembangunan di atas badan sungai merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta

Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang dengan tegas melarang mendirikan bangunan pada sempadan maupun badan sungai.

Selain mengancam kualitas lingkungan, tindakan ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Warga mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas — baik administratif, pembongkaran bangunan, hingga pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Desakan Warga: Jangan Ada Pembiaran!

Masyarakat meminta agar pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pengairan segera turun tangan melakukan investigasi dan menindak tegas pelanggar. Warga juga menuntut agar ada transparansi dan langkah konkret dari aparat penegak hukum agar kasus ini tidak menguap begitu saja.

> “Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat diam, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Banyuwangi,” lanjut warga dengan nada tegas.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil

Aksi warga bersama Forkopimcam yang sebelumnya melakukan pembersihan sungai menjadi bukti bahwa masyarakat masih peduli pada kelestarian lingkungan. Namun tanpa ketegasan hukum dari pemerintah dan aparat, upaya warga tersebut akan sia-sia.

Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan segera, mereka siap melakukan aksi lanjutan berupa petisi dan laporan resmi ke instansi provinsi dan kementerian terkait.

> “Kami hanya ingin lingkungan bersih, hukum ditegakkan, dan aparat tidak berpihak. Jangan biarkan sungai menjadi korban ketidakpedulian,” tutup warga

Editor: Redaksi ( Aris )

Sumber: Warga Dusun Krajan Kauman 1 RW.09, Tokoh Masyarakat