Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai SPBU Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pegawai SPBU Berhasil Diringkus Polisi

CIANJUR | Viral di media sosial Senin 26 Agustus 2024, seorang pria berinisial UM (38) diringkus polisi, pasalnya pria tersebut diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pegawai pertashop di salah satu SPBU di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur Jawa Barat l, sekira pukul 15.45 WIB.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto membenarkan, korban sebelumnya sudah membuat laporan.

"Iya benar, korban sudah membuat laporan. Kronologisnya, Senin sekira pukul 15.45 WIB, viral di media sosial kaitannya dengan seseorang yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan, dalam hal ini pegawai pertashop," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (27/7/2024).

Tono mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi di lokasi tersebut kemudian melakukan olah TKP, dan mengindentifikasi pelaku. 

"Pelakunya sudah diamankan tadi malam. Terus korban pada saat kami cek di TKP mengkonfirmasi benar, dia langsung membuat laporan ke kantor," ungkap Tono.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut dia, pelaku mengaku spontan saja, mengaku khilaf melakukan perbuatannya itu. Dan dia pun tidak menyangka bakal berbuat seperti itu. 

"Kita kenakan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022, ancaman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya aksi pelecehan seksual tersebut viral di media sosial dan mendapatkan beragam komentar keras dari netizen. Dalam video CCTV SPBU berdurasi 13 detik itu memperlihatkan seorang laki-laki memakai jaket hitam berkaos kuning dengan celana jeans itu tengah melakukan pengisian bahan bakar di motor matiknya.

Saat itu pria tersebut tangan kirinya memegang jok yang terbuka dan seorang karyawan pertashop sedang melakukan pengisian bahan bahan bakar. Setelah itu, spontan tangan kanan pria tersebut memegang area terlarang karyawan tersebut.(Tom).