Usai Dipaksa Mundur Dari Jabatan, Kepala Desa Sukaluyu Minta Bantuan Hukum Pada KHI

Usai Dipaksa Mundur Dari Jabatan, Kepala Desa Sukaluyu Minta Bantuan Hukum Pada KHI
Foto: Kuasa Hukum Kades Sukaluyu saat Jumpa Pers

CIANJUR | Aksi tuntutan warga Desa/Kec. Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Senin (19/08/2024) lalu yang meminta Kepala Desa, Uher Suherman mundur dari jabatannya, kini berbuntut panjang. 

Informasi yang dihimpun, Uher dipaksa mundur dari jabatan Kepala Desa Sukaluyu dari dugaan penimbunan sertifikat tanah PTSL dan kini meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Indonesia. 

Kepada awak media, Uher Suherman mengaku, pihaknya mencabut surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dihadapan pengunjuk rasa lantaran merasa dibawah tekanan dan paksaan para pendemo. 

"Kenapa kami menandatangani surat pengunduran diri itu, karena kami dipaksa serta ditekan. Bila dalam hitungan sepuluh, kalau tidak mengundurkan diri maka akan terjadi anarkis. Demi menyelamatkan diri, aset desa serta para pendukung, akhirnya saya tanda tangani," ungkap Uher didampingi kuasa hukumnya D.M Junaedi. Rabu (21/08/2024).

Uher mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat pernyataan yang ditandatanginya dibuat oleh para pendemo dan terpaksa menandatanginya, bahkan merasa heran kenapa terjadi demo

"Saya tahu para pendemo tersebut kebanyakan bukan warga dari desa sukaluyu," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum Uher Suherman, DM Junaedi mengungkapkan, kliennya menandatangi surat pengunduran diri tersebut lantaran terpaksa dilakukan karena ada tekanan dari pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi preseden buruk dan bisa terjadi di desa- desa lain. 

"Ini tidak bisa dibiarkan, kalau nanti ada kepala desa yang melakukan kesalahan, lalu dengan seenaknya memaksa menandatangani surat pernyataan. Cara ini bisa merusak tatanan di pemerintahan," ungkapnya.

Oden juga tidak menampik, bila kliennya melakukan kesalahan untuk proses hukum.(Deri)