Tuntut PSU, Sidang Pleno Rekapitulasi KPU Cianjur Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
CIANJUR | Sidang pleno rekapitulasi hasil pemungutan Suara pemilihan kepala daearah (Pilkada) yang digelar KPU Kabupaten Cianjur di Hotel Indo Alam Cipanas, di warnai aksi unjuk rasa, Rabu (4/12/2024) kemarin.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) tersebut tak lain menuntut pihak KPU Cianjur melakukan pemungutan suara ulang diberbagai kecamatan.
Adapun tuntutan FDRC tersebut mempersoalkan kejanggalan-kejanggalan pada pelaksanaan pemungutan suara dan bentuk mosi tidak percaya, aksi tersebut peserta aksi melakukan tutup mulut yang menggambarkan hilangnya suara. Mereka menuding, dugaan kecurangan tersebut, dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ketua Presidium Forum Demokrasi Rakyat Cianjur (FDRC) Sony Farhan menduga jika proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilukada) Cianjur ini, telah melanggar asas kejujuran, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional. Kedatangan kami, ketempat pleno rekapitulasi pemilihan kepala daearah (Pilkada) ini, agar KPU dapat melakukan pemungutan suara ulang, dibeberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Memang kedatangan kami, kesini untuk menuntut KPU Cianjur agar melakukan pemungutan suara ulang, dibeberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pasalnya, diduga ada indikasi ketidaktaatan asasnya yang mengarah kepada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Seharusnya, pelaksanaan pemilihan umum, mengandung asas kejujuran, adil, tertib, terbuka, akuntable dan profesional,” tegas Sony kepada awak media
Seharusnya, kata Sony, proses Pilkada ini, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagai sarana kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, diduga ada pelanggaran asas dinataranya tidak terpenuhinya ketentuan surat suara cadangan 2,5 persen di semua TPS. Sehingga terjadi penggelembungan jumlah surat suara cadangan 2,5 persen dari daftar pemilih sementara (DPT), hampir seluruh tempat pemilihan suara (TPS). Kemudian adanya jumlah DPT yang tidak sesuai saat dihitung pada form D.KWK pada pleno setiap kecamatan.
Selanjutnya, kata Sony yang ketiga, tidak dibuatnya Surat Keputusan KPU yang merinci jumlah surat suara sesuai DPT dan surat suara cadangan 2,5 persen yang dirinci pada setiap TPS, sebagaimana dibuat oleh KPU kabupaten/kota lain. Selain itu, banyak surat suara yang tidak sah, jumlahnya lebih dari 53.000 surat suara. Berdasarkan informasi dari saksi TPS, surat suara tidak sah mayoritas tidak dicoblos dan tidak ada coretan apapun.
"Sebagai buktinya saat diminta saksi di Pleno, PPK tidak bersedia memberikan. Bahkan, di salah satu PPK menyatakan tidak pernah diberikan SK KPU tentang jumlah surat suara sesuai DPT dan Cadangan 2,5 persen. Padahal ratusan ribu orang tidak mendapatkan C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Belum lagi temuan adanya surat suara yang sudah tercoblos. Untuk itu, kami meminta agar melakukan pemungutan suara ulang dibeberapa kecamatan,” pungkasnya.
Penulis : Deri L