Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Kini Langsung Ke Rekening Penerima, Ini Kata BKAD Cianjur

CIANJUR | Penyaluran tunjangan kepada Guru pegawai Negeri Sipil (PNS) kini langsung ke rekening penerima tanpa melalui pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Kebijakan dari Pemerintah Pusat. Senin (17/3/2025)
Tunjangan sertifikasi tersebut sesuai dengan status dan golongan dan akan diterima paling lambat pada 21 Maret 2025.
Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat menjelaskan, tunjangan sertifikasi guru tersebut melibatkan kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) sebagai rekanan pihak penyalur.
"Tunjangan sertifikasi guru itu kini tidak melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penyalurannya, untuk skema sekarang dari APBN melalui kantor KPPN yang ada di Sukabumi dan langsung menyerahkannya ke pihak penerima," jelas Ricky.
Riki mengatakan, untuk teknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru sebelumnya, dari APBN melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Cianjur.
"Kemudian, BKAD melakukan proses penyaluran ke rekening para guru. Sementara Untuk pendataan pegawai guru semuanya ada di instansi terkait. BKAD hanya bertugas sebagai juru bayar setelah dilakukan over booking dari RKUD ke rekening masing-masing penerima," ungkapnya.(Deri)