Tingkatkan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu 2024 Panwascam Karangtengah Cianjur Gelar Pelatihan
CIANJUR,- Panwaslu Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Jawa Barat, menggelar Peltihan (Training Of Trainer) dalam rangka penguatan kapasitas saksi peserta Pemilu serentak 2024.
Acara berlangsung di Aula Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Kamis (7/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Karangtengah Galih Ega Budiman menyampaikan, peran dan fungsi saksi TPS dalam menjaga kualitas hasil pemilu, saksi berfungsi sebagai pemangku kepentingan peserta di TPS untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan, tertib dan taat terhadap asas Pemilu.
"Karenanya, tugas utama saksi adalah memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat peristiwa-peristiwa dalam proses pencoblosan, mengamati dan mencatat penghitungan suara, serta melaporkan setiap pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Pengawas TPS atau Panitia Pemungutan Suara dan Panwaslu Kelurahan/Desa," Ucap Galih kepada Wartawan
Galih menambahkan, Saksi dapat menyampaikan keberatan terhadap tindakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dianggap tidak mencerminkan asas pemilu luber jurdil melalui PTPS.
"Persyaratan untuk menjadi saksi dalam pemilu yaitu memiliki surat mandat secara tertulis dari tim kampanye ataupun pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memiliki tugas guna memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku lancar, adil, transparan dan akuntabel," Tutupnya.
Kont: Deri L