Sewa Lahan Pembangunan Tower PT TBG Tak Kunjung Membayar, Pemilik Merasa Tertipu
CIANJUR | Pemilik lahan di Kp.Sengkong RT 001/005 Desa Cibiuk Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang di Sewa PT Tower Bersama Grup merasa tertipu. Pasalnya, uang sewa lahan tersebut tak kunjung dibayar.
Informasi yang dihimpun lahan tersebut milik Munawar Ralibie Muslim warga kampung sengkong rt 001/rw 004 sebagai pemegang sertifikat hak milik dan sekaligus pemberi kuasa kepada Hj. Haryanti Roloyah terkait konpensasi sewa lahan pembangunan tower tersebut. Namun, sejauh ini PT Tower Bersama Group (TBG) belum membayar dan selalu ingkar janji meski sudah melakukan perjanjian secara tertulis.
Terkait ijin Kecamatan, Desa sampai izin lingkungan setempat sudah di tempuh namun penyewaan lahan sampai saat ini belum kunjung di bayar oleh PT tersebut, Sementara itu pemilik lahan sudah melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian Sewa Menyewa atas lahan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat di atas dengan pihak PT. TOWER BERSAMA.
Hj Siti Haryanti Roloyah, selaku pemegang kuasa mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap perusahaan karena tidak menepati janji yang sudah di sepakati bersama secara tertulis.
"Saya merasa kecewa dengan PT. Tower Bersama Group karena tidak sesuai dengan perjanjian," kata Siti pada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Siti menjelaskan, perjanjian awal pihak PT. TBG akan membayar sewa lahan sebesar 18 JT per tahun selama 11 tahun dengan nilai total 189 Juta.
"Perjanjian yang sudah di sepakati PT TBG akan melakukan pondasi yang selanjutnya akan membayar sebesar 30 persen, sehingga sampai dengan pembangunan tower rampung, pihat PT TBG tidak kunjung membayar biaya sewa sepeserpun selama 5 bulan terakhir," jelas Siti.
Saat ini pemilik lahan sudah mencoba berkordinasi dengan pihak Vendor akan tetapi Selalu di minta bersabar sedangkan mereka sudah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati secara tertulis bahkan ada indikasi dan di duga penipuan. Seperti di ketahui bersama pembangunan tower harus di lengkapi dokumen lingkungan UKL, UPL, konvensasi biasanya ijin persetujuan tetangga, karena dampak yang akan terjadi jika ada kebocoran frekuensi atau radiasi tower akan berdampak buruk bagi warga setempat.
Dalam menjalankan kuasa ini, Penerima Kuasa wajib untuk selalu mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku , wajib menerima pembayaran, serta melakukan perbuatan lain-lain yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut yang dianggap perlu dan berguna demi tercapainya maksud pemberian kuasa ini.(Der)