Setda Cianjur Gelar Penyuluhan Hukum Tegaskan Proses Penyelesaian Adrimsitrasi
CIANJUR | Guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat tentang budaya serta tegaknya Supremasi hukum, Setda Kabupaten Cianjur gelar penyuluhan di Sanggabuana Hotel, Desa Cipendawa kec. Pacet Jum at (30/08/2024).
Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 81 Tahun 2021, yakni salah satu fungsi Bagian Hukum adalah penyebarluasan informasi hukum.
"Ada sekitar yang secara administrasi bukan bermasalah karena kasus atoupun yang lainnya tapi hanya proses administrasi yang harus di bereskan termasuk juga dalam SK perpanjangan masa jabatan. Terkait dengan BPD yang masih banyak belum mengusulkan harus segera di bereskan dengan proses secara bertahap dari pihak desa itu mengusulkan perpanjang SK BPD ada yang belum di lengkapi datanya dan segala macam yang harus di lengkapi nah itu yang di sebut masalah oleh kami, sehingga nanti akan di proses oleh bagian hukum setelah ada usulan dari melalui camat ke DPMD langsung tembus ke kita," ujarnya.
"Kitapun sering kordinasi dengan DPMD agar bisa singkron dengan permasalahan yang ada, sehingga dengan adanya. Penyuluhan hukum seperti ini bisa segera di selesaikan proses administrasi itu untuk pengangkatan BPD," sambungnya.
Irfan menambahkan, Dalam tahap penyuluhan tersebut kita ingin membereskan semua adrimsistarasi seperti kepala desa kemarin sudah di perpanjang dan juga BPD sendiri bisa segera di bereskan adrimistrasinya karena nanti akan ada pemeriksaan dari DPMD mana yang memenuhi kriteria dan tidak.
"Untuk BPD sendiri di tiap desa misalkan yang di haruskan ada 9 itu bisa di kurangi sebagaimana tergantung kemampuan keuangan desa yang penting terdapat legal formilnya seperti perdes dan kembali ke desanya masing semua aturan itu," Tutupnya.(Restu)