Sempat Jadi Permasalahan Warga Pasar Sukaraja, Papan Reklame Sudah Kantongi Izin Disperindag Sukabumi
Sukabumi | Menyusul pemberitaan sebelumnya terkait pemasangan Papan iklan roko di kawasan Pasar Sukaraja Sukabumi yang di kabarkan tidak memiliki izin, ternyata telah menempuh proses perpanjangan izin di Dinas PMPTSP Kabupaten Sukabumi sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi.
Dalam surat keterangan pemasangan reklame yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Pasar pada Disdagin, merekomendasi proses perpanjangan izin dan penetapan titik lokasi papan iklan di pasar Sukaraja.
"Ya, pada tanggal 11 Januari 2024 lalu, pihak perusahan roko tersebut sudah mengajukan proses perpanjangan perizinan untuk pemasangan papan iklan di kawasan pasar Sukaraja. Pihak Disdagin telah menanggapi surat pengajuan izin tersebut," kata dia.
Sementara untuk izinnya, lanjut dia, pihak perusahaan langsung menempuh proses perizinan di dinas PMPTSP dan Dispenda Kabupaten Sukabumi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya lanjutnya, terkait warga sekitar khususnya para pedagang yang merasa keberatan adanya pemasangan papan iklan tersebut, silahkan konfirmasi ke dinas terkait.
(Dandan Nahili)