Sebagai Fasilitas Sentra Gakumdu Tahapan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Cianjur Gelar Rapat Koordinasi
CIANJUR | Bertempat di Ballroom hotel Sangga Buana, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, kabupaten Cianjur Jawa Barat, Jumatb 9 Februari 2024, Bawaslu Cianjur Lakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Cianjur. Agenda tersebut diselenggarakan sebagai Fasilitas Sentra Gakumdu Tahapan Pemungutan Suara.
Acara tersebut berlangsung selama dua hari, kamis sore pukul 14.00 wib, dilanjutkan pada malam hari dari pukul 19.00 sampai dengan selesai hari Jum'at pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, Indra Suryadharma, Yana Sopyan, Iyan Sopyan, dan Tatang Supriatna, diikuti oleh peserta panwascam se-kabupaten Cianjur.
Kepada awak media, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yang Sopyan menjelaskan, kegiatan hari ini, bawaslu Kabupaten Cianjur Yang tergabung dalam sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan juga Bawaslu, membuat kegiatan fasilitasi penanganan pelanggaran, dalam persiapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2024.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan dan menyamakan resepsi berkenaan dengan potensi dugaan pelanggaran, atau tindak pidana pemilu pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara, selain daripada itu teman-teman Panwaslu Kecamatan, juga dapat memahami memaknai bahwa proses perhitungan dan pemungutan suara itu, Ada potensi-potensi dugaan pelanggaran tindak pidana, selain sudah menjadi ketentuan yang berlaku, juga tertuang di undang-undang 7 tahun 2017," jelasnya.
Lanjut Yana mengatakan, Selain yang menjadi potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara salah satunya berkenaan dengan tidak mendata, tidak menandatangani kegiatan pungut dan hitung, serta sertifikat hasil perhitungan selain daripada itu juga rusak, atau hilangnya suara, atau sertifikat hasil perhitungan suara, yaitu adalah salah satu kemudian tidak sesuai dengan tata cara dan prosedu.
"Ya, hal ini Sebagaimana yang tertuang di KPU 25, tahun 2023 berkenaan dengan mekanisme Bawaslu atau gakumdu, ada aturan tertentu yaitu adalah perbawaslu 3, tahun 2023 tentang penegakan sentra penegakan hukum terpadu. Disitu mengatur berkenaan dengan tata cara prosedur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, dan penanganan tindak pidana Pemilu, ini ditangani oleh Bawaslu, pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Kecamatan.
Untuk hal ini baik dia menerima laporan atau temuan, yang berkenaan dengan adanya pemilu, itu nanti diproses di Kecamatan, nanti pihak Kecamatan akan meneruskan kepada Bawaslu atau meneruskan melakukan proses pengolahan dan kajian sebagaimana tata cara prosedur, yang tertuang diperbawaslu 3 tahun 2023 tentang penegakan gakumdu terpadu," tutup Yana Sopyan.
Restu