Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan DR Sebagai Tersangka P3

Satreskrim Polres Cianjur Tetapkan DR Sebagai Tersangka P3

CIANJUR | Satreskrim Polres Cianjur menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat. Jum'at (25/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si, CPHR mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

“kasus yang sudah di limpahkan penyidik ke kejaksaan negeri ucap Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jumat 25/10/2024 saat di hubungi via hand phone nya. Tinggal menunggu waktu.

Dengan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo sudah kami sita,” ucapnya.

Untuk Pasal yang dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kejadian yang terjadi pada beberapa waktu yang dilakukan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, dengan melakukan kampanye dengan ajakan kepada ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan menggunakan tempat peribadatan ( Mesjid )

Video itu pun langsung viral. Dalam rekaman video yang beredar, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu-ibu untuk memilih salah satu pasangan calon yang di lakukan di dalam mesjid.

Penulis : Deri L