Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku KDRT, J Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku KDRT, J Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bogor | Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Pelaku KDRT berinisial (J) diwilayah Parungpanjang Kabupaten Bogor. J merupakan suami dari M, ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan pada hari Minggu 16 November 2023.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, S.I.K,.M.M menjelaskan , KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa 14 November 2023 ketika J (Tersangka) sering mendapat informasi bahwa Istrinya berselingkuh dengan pria lain. Kemudian pada Pukul 22.00 wib, tersangka menanyakan pada korban (istrinya) perihal kabar tersebut yang sering di dengar dari orang lain terhadap istrinya. Namun pertanyaan tersangka tak di jawab oleh korban dengan alasan tidak enak badan dan memilih untuk dibicaraan besok harinya.

"Setelah itu tersangka meminta korban untuk tidur di kamar tapi korban menolak dan memilih untuk tidur di ruang keluarga, kemudian J (Tersangka) merasa sakit hati, dengan rasa penasarannya tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban ketika korban dedang tertidur, hingga korban mengalami luka sobek pada bagian bibir dan bengkak pada bagian pipi, kemudian pagi hari nya di ketahui oleh anak korban," jelas Kompol Fitra.

Adanya kejadian tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap saksi, S.N.P (Anak Korban) dan mengamankan dua barang bukti suah buah bantal dan sarungnya.

Akibat dari perbuatannya tersangka (J) dikenakan Pasal 44 UNDANG UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Dan PASAL 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 sampai 5 Tahun penjara dan atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000.

(Humas Polres Bogor)