Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Jaringan Gelap Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras)
Bogor | Dalam kurun waktu 10, 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Farmasi Jenis Obat Keras (daftar G) berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Bogor.
Dalam Pres rilisny, Senin 20 Nov 2023, Wakapolres Bogor, Kompol Fitra memaparkan, dalam kasus tersebut Sat Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 14 Orang tersangka, satu diantaranya seorang ibu rumah tangga berinisial (DM), dan ke 13 orang tersangka Laki-aki berinisial, (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA) dan (ST).
"Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Tramadol Sebanyak 13.545 , Hexymer Sebanyak 8.772 Butir Kemudian Trihexyphenidyl Sebanyak 1.005 Butir, dan Alprazolam Sebanyak 16 Butir Serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000, (delapan juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).
Modus para pelaku adalah Dalam melakukan peredarannya Yaitu Dengan Menggunakan Sistem COD. Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara mengkamuflase tempat berjualan menjadi warung Kelontong ataupun Konter Pulsa," paparnya.
"Jaringan Pengedaran Pelaku di kabupaten Bogor antara lain, di wilayah Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang," sambung Wakapolres.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyar).
Dalam kasus peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya, Polres Bogor Polda Jabar berhasil menyelamatkan 11700 Jiwa lebih generasi bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor. (Humas Polres Bogor)