Sah!... Kepala Desa se-Kabupaten Cianjur Resmi Menjabat 8 Tahun, Selanjutnya Penyerahan SK BPD

Sah!... Kepala Desa se-Kabupaten Cianjur Resmi Menjabat 8 Tahun, Selanjutnya Penyerahan SK BPD
Foto: penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Cianjur

CIANJUR | Sebanyak 341 dari 354 Kepala Desa se-Kabupaten Cianjur resmi mendapat Perpanjangan masa jabatan 8 tahun setelah menerima Surat Keputusan (SK) yang di serahkan langsung oleh Bupati Cianjur.

Adapun Kepala Desa yang belum menerima SK perpanjangan jabatan tersebut sebanyak 12 Desa karena diduduki oleh PJS dan satu diantaranya sedang mengalami sakit.

”Kepala desa yang belum menerima SK diantaranya Kepala Desa Buni Kasih kecamatan Warung kondang akan segera di berikan,” ujar Herman Suherman saat diwawancarai di pendopo Cianjur, Jum’at" (28/06/2024).

Herman mengatakan, pada perpanjangan SK masa jabatan Kepala Desa tersebut selanjutnya akan segera menyerahkan SK perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Insya Allah setelah Kepala Desa, Selanjuta akan diserahkan SK perpanjangan jabatan untuk BPD," tandasnya.(Der)