Pilkada Lewat DPR: Mengkhawatirkan Kemungkinan Kembali pada Pola Orde Baru
Oleh: Ketum DPP PWDPI, M. Nurullah RS (Aktivis 98)
Rencana yang mengemuka tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pelaku demokrasi.
Sebagai seorang wartawan dan Aktivis 98 yang telah menyaksikan perjalanan demokrasi Indonesia dari era Orde Baru hingga sekarang, saya melihat bahwa langkah ini berpotensi membawa kita kembali pada pola tatanan yang telah kita tinggalkan setelah reformasi tahun 1998.
Pilkada Langsung Sebagai Hasil Perjuangan Reformasi
Salah satu pencapaian terbesar reformasi adalah pemberian hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih kepala daerah mereka. Sebelumnya, pada masa Orde Baru, kepala daerah ditetapkan secara hierarkis oleh pusat, melalui mekanisme yang kurang transparan dan seringkali didasarkan pada kesetiaan politik daripada kapasitas kepemimpinan.
Pilkada langsung yang diimplementasikan sejak tahun 2005 bukan hanya sekadar perubahan mekanisme pemilihan – melainkan simbol kemerdekaan rakyat dalam menentukan masa depan daerah mereka sendiri.
Dalam pengamatan saya selama bertahun-tahun meliput proses politik, pilkada langsung telah memberikan ruang bagi sosok-sosok pemimpin baru yang berasal dari kalangan masyarakat, tidak terikat pada mesin politik besar.
Banyak kepala daerah yang sukses membawa perubahan signifikan bagi daerahnya karena mereka memiliki mandat yang jelas dari rakyat, bukan hanya dari elite politik di pusat atau daerah.
Mekanisme Melalui DPR/DPRD Berpotensi Mengulang Pola Orde Baru
Jika Pilkada kembali dijalankan melalui DPR/DPRD, kita berisiko mengembalikan sistem yang membuat rakyat menjadi objek politik, bukan subjek yang memiliki hak untuk memilih.
Pada masa Orde Baru, proses penentuan kepala daerah dikuasai oleh partai politik yang berkuasa, sehingga kepala daerah yang menjabat cenderung lebih fokus pada kepentingan partai dan pusat daripada kepentingan rakyat di daerah.
Kekhawatiran utama adalah munculnya praktik politik uang, kolusi antar partai, serta dominasi elite politik dalam menentukan calon kepala daerah. Rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan akan terpinggirkan dari proses yang seharusnya menjadi wujud nyata demokrasi langsung.
Selain itu, mekanisme ini berpotensi mengurangi akuntabilitas kepala daerah, karena mereka akan lebih bertanggung jawab kepada partai politik yang memilihnya daripada kepada rakyat yang mereka pimpin.
Demokrasi Perlu Ditingkatkan, Bukan Dikurangi
Saya menyadari bahwa terdapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung saat ini – mulai dari tingginya biaya kampanye, praktik uang politik, hingga polarisasi masyarakat.
Namun, solusi yang tepat bukanlah dengan kembali pada sistem lama, melainkan dengan memperbaiki mekanisme yang ada agar lebih baik. Pemerintah dan lembaga terkait perlu fokus pada penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses politik.
Selain itu, perlu diingat bahwa demokrasi adalah proses yang terus berkembang. Kita tidak boleh menyerah pada perjuangan untuk mendapatkan hak pilih langsung hanya karena menghadapi beberapa tantangan. Sebaliknya, kita harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pilkada yang lebih bersih, lebih transparan, dan lebih memperhatikan kepentingan rakyat.
Kesimpulan: Jaga Hasil Perjuangan Reformasi
Pilkada melalui DPR/DPRD bukanlah langkah maju dalam perkembangan demokrasi Indonesia, melainkan kemunduran yang berpotensi membawa kita kembali pada masa di mana kekuasaan terpusat dan rakyat memiliki sedikit suara dalam menentukan nasib mereka. Hasil perjuangan reformasi yang telah kita raih dengan susah payah tidak boleh kita buang begitu saja.
Sebagai masyarakat yang mencintai demokrasi, kita harus bersuara untuk menolak langkah ini dan mendesak pemerintah untuk fokus pada penyempurnaan sistem pilkada langsung. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kepala daerah yang menjabat benar-benar memiliki mandat dari rakyat dan akan bekerja untuk kesejahteraan seluruh masyarakat di daerahnya.(*).