Pasal serang martabat presiden di KUHP Delik aduan, tutup celah relawan
terkait pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap martabat presiden dan wakil presiden memang menjadi topik yang cukup penting dalam diskusi hukum di Indonesia. Pasal ini, yang termasuk dalam kategori delik aduan, memang berfungsi untuk membedakan mana yang dianggap sebagai penghinaan dan mana yang hanya sebatas kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agta, hal ini dimaksudkan untuk melindungi martabat lembaga presiden dari penghinaan yang berlebihan, seperti gambar tak senonoh atau serangan pribadi, yang jelas-jelas bertujuan untuk merendahkan kehormatan presiden dan wakil presiden. Namun, kritik terhadap kebijakan pemerintah yang bersifat konstruktif seharusnya tetap dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Delik aduan di sini berarti hanya bisa diproses jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dihina, dalam hal ini presiden atau wakil presiden. Ini tentu memberikan ruang untuk membedakan mana yang memang dimaksudkan untuk merendahkan secara pribadi dan mana yang sekadar kritikan atas kebijakan atau keputusan yang diambil pemerintah.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa ini bisa jadi celah yang memungkinkan kebebasan berpendapat terbatas jika tidak hati-hati dalam menerapkannya.
Timred : Dery ibrahim