Panwascam Warungkondang Gelar PRESS RELEASE Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024
Cianjur | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Warungkondang Kab Cianjur Jawa Barat, menggelar Press Release terkait Publikasi dan Dokumen Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024.
Agenda tersebut diselenggarakan di Kantor Sekretariat Panwascam Warungkondang yang beralamat di Jl Bunisari Kp Jambudipa RT 04/04 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang. Jumat (15/12/2023)
Press Release tersebut dipimpin langsung Ketua Panwascam Warungkondang, Yosef Sandi S,Pdi, beserta Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Arief Nurdiyan Pratama serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Dendi Priatna
Kepada wartawan Yosef menyampaikan bahwa kegiatan Panwascam beserta PKD selama masa tahapan kampanye untuk wilayah Warungkondang terhitung mulai dari tanggal 28 Nopember hingga 10 Pebruari 2023 di wilayah kecamatan Warungkondang.
"Kegiatan kampanye baik caleg perorangan DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR RI dan DPD di wilayah kecamatan Warungkondang masih sepi," katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak Kepoilisian.
"Kami menerapkan sistem yang sesuai aturan. Artinya setiap calon yang mau mengadakan kampanye harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Panwascam Warungkondang Arief Nurdiyan meminta agar pihak media dapat ikut mengawasi netralitas para Kepala Desa serta penggunaan fasilitas Pemerintahan.
"Kita harus buka mata buka telinga karena kita tidak dapat jadwal kampanye caleg dari KPU, terutama pengawasan terhadap pemerintahan desa, dan netralitas kepala desa serta penggunaan fasilitas pemerintahan.
Konsekwensinya ketika kepala desa menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye berarti melanggar UU Peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah," tandasnya.
(Shandi R.A)