Oknum ASN Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada 2024 Divonis 1 Bulan Penjara
CIANJUR | Oknum Aparatur Sipil Negara di wilayah Pasirkuda Kab.Cianjur Selatan, Dudi Rachmansyah, terdakwa kasus pelanggaran pidana Pemilukada Cianjur 2024, di vonis satu bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan bahwa terdakwa telah dieksekusi ke LAPAS klas IIB Cianjur, pada hari jumat tanggal 15 november 2024 kemarin, Secara kooperatif, kata Prasetya, Dudi datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," ujar Prasetya ke pada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Senin (18/11/2024).
Disinggung, apakah terpidana keberatan terhadap putusan tersebut?
Prasetya menegaskan bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar 6 juta rupiah.
"Sehingga pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke LAPAS Klas IIB Cianjur," kata Prasetya.
penulis: Deri L