Lima Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus ASN Cianjur Selatan
CIANJUR | Selasa 5 Nov 2024, sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Dudi Rachmansyah (ASN) sebagai terdakwa kasus pidana Pemilukada di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Pada Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Erli Yansah, S.H Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto.,S.H.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memeriksa lima orang saksi, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasi Pidum Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan bahwa dari fakta sidang, penuntut umum disisi pembuktian sudah cukup dan sudah pasti terbukti.
"Di tambah lagi dengan tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukumnya yang tidak membantah sama sekali pernyataan dari para saksi tersebut," kata Prasetya.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tadi memang ada beberapa orang yang mendengarkan di belakang, tapi tidak terdengar secara keseluruhan.
"Dan satu orang saksi hanya mengetahui saja, terdakwa ini masuk madrasyah, tapi dia pulang ke rumah. Cuma ketika mendengar suara dan melihat foto di video adalah betul ," ujar Asep kepada awak media.
Lebih lanjut, penasehat hukum terdakwa Dudi Rachmansyah itu meragukan isi video yang sempat beredar luas dan viral.
"Isi video itu sudah terpangkas menjadi 1 menit 53 detik, karena sebelumnya masih ada percakapan yang lain," ujarnya.
Disinggung, apakah perbuatan kliennya menyampaikan ajakan memilih calon nomor 1 Herman Suherman, kepada jemaah ibu-ibu yang hadir dalam pengajian itu sudah direncanakan, Asep menegaskan, bahwa ajakan tersebut dilakukan kliennya secara spontan tidak direncanakan.
"Itu dilakukan secara spontanitas, terpeleset, tanpa ada suruhan atau perintah dari pihak mana pun," katanya.
Penulis : Deri