Korwil DPN YLFHI Dra.Ariani,S.H : Pemerintah Daerah Kuansing dan KLHK Kenapa Tutup Mata dengan Pelanggaran PT.TAL

Korwil DPN YLFHI Dra.Ariani,S.H : Pemerintah Daerah Kuansing dan KLHK Kenapa Tutup Mata dengan Pelanggaran PT.TAL

Kuansing – Dra Ariani,SH selaku Korwil DPN YLFHI (Dewan Pimpinan Nasional Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia) menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuansing yang terkesan tutup mata dengan pelanggaran dari PT.TAL yang membuang limbah busuk ke aliran sungai batang balui. Ariani mendapatkan informasi atau aduan serta keluhan dari masyarakat terkait adanya perusahaan yakni PT.TAL yang membuang limbah busuk ke aliran sungai.

Beliau meminta Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI harus tegas menindak perusahaan yang melanggar Undang-Undang, bahkan harus memberikan sangsi karna sudah terbukti melanggar undang-undang salah satunya PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang kembali berulah pada Rabu (23/07/2024) siang WIB. Hal itu terlihat ketika Awak Media melakukan penelusuran ke aliran Sungai Batang Balui, Desa Sungai Pinang, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuansing, Riau.

"Harusnya PT Tamora Argo Lestari (TAL) izinnya sudah dicabut atau di bekukan karna jelas dan terbukti membuang limbah ke aliran sungai",Ucap Ariani kepada wartawan

Warga setempat menyampaikan air yang semula jernih, berubah menjadi warna hitam dan berbau busuk akibat limbah yang dialiri oleh PT Tamora Agro Lestari pada saat kondisi air sedang surut dan dalam keadaan siang hari.

Salah satu masyarakat atau warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui mengatakan, “Biasanya dibuang pada malam hari atau pada saat air sedang pasang, namun sekarang pada Siang Hari",

"Pihak Pemerintah Daerah seharusnya memberikan sanksi kepada Perusahaan karna sudah melakukan pencemaran lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup seharusnya cepat tanggap,”Ujarnya kepada awak media

Informasi yang didapatkan awak media bahwa pencemaran di bagaian hulu Sungai Batang Baluih sudah terjadi berulangkali, bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berulangkali menyurati PT TAL sejak 2013 lalu. Kala itu ditemukan ikan mati.

Perlu diketahui, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 ada empat sanksi tegas oleh pemerintah terhadap persoalan tersebut, diantaranya, teguran tertulis, denda sesuai biaya kerusakan, lingkungan dan pencemaran, bekuan izin, hingga pencabutan izin perusahaan.

Pihak awak media sudah mencoba untuk konfirmasi kepada pihak PT.TAL sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Red